Wanaloka.com – Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta penghentian proses validasi proyek karbon di Sumatera dan Kalimantan karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Surat permintaan penghentian telah dilayangkan kepada empat pemegang konsesi Restorasi Ekosistem di bawah Proyek Karbon RER (Restorasi Ekosistem Riau) tertanggal 14 Maret 2022.
“Kami telah melakukan evaluasi dan berpendapat, substansi laporan proyek karbon RER tersebut belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Dirjen PHL Agus Justianto.
Peraturan perundangan yang dimaksud adalah aturan tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan-peraturan tentang kehutanan, perubahan iklim, dan lainnya.
Baca Juga: Green Design, Kontribusi Dunia Fashion agar Ramah Lingkungan
Agus menjelaskan, ada risiko yang ditanggung apabila validasi karbon tak sesuai aturan. Bahwa jika capaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia meleset karena terjadinya double counting, maka akan membawa kesulitan besar bagi Indonesia dan bagi dunia.
“Artinya, upaya menjaga suhu bumi menjadi termanipulasi,” kata Agus.
Dia mengingatkan, dalam hukum Indonesia, mengambil sesuatu dari hutan dengan cara melanggar aturan juga merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kita tidak bisa main-main dengan ini. Jangan dianggap remeh, karena bisa membawa pada bencana,” kata Agus.
Ada Sanksi untuk Pelanggar
Baca Juga: Berulang Terjadi Konflik Harimau Sumatra dengan Warga di Langkat
Kepatuhan hukum terhadap tata kelola dan tata laksana karbon oleh semua pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk ditegakkan bersama. Pemerintah tetap membuka ruang yang cukup bagi semua pihak, termasuk masyarakat, kelompok masyarakat hutan dan pebisnis untuk tetap bisa menjalankan rencana-rencana bisnisnya dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon secara berkelanjutan, tetapi tetap berada dalam aturan pemerintah.
Saat ini, seluruh proyek karbon sedang dievaluasi oleh KLHK. Sebagian telah memenuhi kewajiban dan kepatuhannya. Sebagian lainnya masih dalam proses menuju kepatuhan.
Selain itu, lanjut Agus, KLHK juga terus mengikuti langkah kerja semua pihak dan senantiasa melakukan pembinaan kepada setiap dunia usaha, masyarakat, dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan karbon. Bukan hanya dapat memanfaatkan SDA sebaik-baiknya, juga terlaksana sesuai dengan yang seharusnya.
“Jika setelah dilakukan pembinaan masih terjadi pelanggaran, maka dapat dijatuhkan sanksi yang tegas,” kata Agus.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini
Surat Menteri LHK untuk Para Gubernur
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan, kebijakan, dan rencana kerja pengendalian perubahan iklim serta perkembangan yang mutakhir saat ini, Menteri LHK Siti Nurbaya melalui surat tertanggal 19 Januari 2022 meminta kepada gubernur se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya. Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Discussion about this post