Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022
“Jadi mereka menerima karena tidak ada keadilan bagi masyarakat,” imbuh Talabudin.
Salah satu pemuda Wadas, Siswanto menambahkan, pemerintah berencana melakukan konsinyasi apabila warga tak kunjung menyerahkan tanahnya. Rencana tersebut dinilai merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap warga.
“Mereka mendapat informasi, pengambil konsinyasi di pengadilan pun katanya tidak mudah,” kata Siswanto.
Aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih, Sana Ullaili yang mendampingi warga mengatakan hingga saat ini para perempuan dan anak-anak di Wadas masih mengalami trauma akibat dari kekerasan yang pernah dialami.
Baca Juga: Sudah Seribu Lebih Warga Lumajang Mengungsi
Salah satunya Ngatinah yang menangis dan sulit bercerita soal kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadapnya pada April 2021.
“Saya sempat dipukul dan mengenai bagian muka. Lalu saya dibawa ke kantor polisi,” ujar Ngatinah sambil menahan tangis.
Sementara kuasa hukum warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengingatkan aparat polisi yang datang ke Wadas saat itu bukan untuk melakukan pengawalan proses pelepasan tanah. Melainkan melakukan agresi, karena jumlahnya banyak. Tak hanya 250 personil seperti yang dilaporkan dalam temuan Komnas HAM periode lama.
“Kami melihat itu adalah bentuk pelanggaran HAM berat,” tegas Dhanil.
Baca Juga: Gunung Semeru Status Awas, Puluhan Warga Dievakuasi
Kasus kekerasan di Wadas terjadi seiring pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo dan Wonosobo oleh pemerintah untuk keperluan pengairan, listrik dan menyuplai air untuk bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Salah satu bukit batuan andesit untuk material bendungan berada di Wadas yang lokasinya berdekatan. Alasan itu jadi acuan pemerintah dan pemrakarsa memilih Wadas menjadi tempat yang akan ditambang tanpa mempertimbangkan dampak proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, warga Wadas meminta Komnas HAM agar tidak hanya menindak pelaku kekerasan di lapangan. Melainkan juga mengevaluasi rencana pendambangan di Wadas yang dilakukan Presiden, Gubernur Jawa Tengah, Polri, dan lembaga serta pemerintahan terkait. [WLC02]
Discussion about this post