Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai narasi pemerintah mengenai keadilan iklim dan transisi energi yang disampaikan dalam London Climate Action Week (LCAW) 2026 belum sejalan dengan kondisi di dalam negeri. Saat Indonesia berbicara tentang perlindungan alam dan transisi energi berkeadilan di forum internasional, kenyataannya pemerintah masih mempertahankan ketergantungan pada batu bara, memperluas PLTU captive untuk industri hilirisasi, serta terus mendorong proyek-proyek yang mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.
“Kredibilitas kepemimpinan iklim Indonesia ditentukan konsistensi kebijakan, bukan oleh pidato di panggung global,” ujar Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan Walhi, Puspa Dewy.
Hingga 2024, sekitar 85 persen kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih berasal dari energi fosil, sementara kontribusi energi terbarukan baru mencapai sekitar 15 persen. Di sisi lain, pembangunan PLTU captive di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay terus meningkat, memperlihatkan bahwa agenda hilirisasi masih bertumpu pada batu bara.
Walhi dan ICEL juga menyoroti masih tingginya laju deforestasi akibat ekspansi pertambangan, kawasan industri, dan proyek strategis nasional. Di saat pemerintah mempromosikan perlindungan hutan sebagai bagian dari penanganan krisis iklim, kerusakan hutan dan konflik ruang hidup terus terjadi. Implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP) pun dinilai belum mampu menjawab persoalan meningkatnya emisi dari PLTU captive maupun memastikan transisi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Ketergantungan struktural pada bahan bakar fosil berdampak pada kerentanan fluktuasi harga pasar serta memperbesar beban subsidi energi yang terus menguras ruang fiskal negara. Penyusunan peta jalan Transition Away from Fossil Fuel (TAFF) yang bersifat nationally determined menjadi penting. Pendekatan tersebut memastikan bahwa negara tidak dipaksa tunduk pada tenggat waktu global yang seragam dan top-down sebab dapat berisiko mengancam stabilitas ekonomi domestik dan kedaulatan energi nasional.
Sebaliknya, TAFF seharusnya menjadi landasan strategis bagi negara untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil, membangun kemandirian melalui sistem energi yang terdesentralisasi, serta memastikan bahwa arah, tata kelola, dan manfaat transisi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan nasional.
“Selama pemerintah masih membuka ruang bagi ekspansi batu bara, maka komitmen iklim target net zero emission Indonesia akan sulit untuk dicapai. Dibutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris agar transisi energi benar-benar berjalan secara adil,” kata Peneliti ICEL, Sylvi Sabrina.
Selain persoalan emisi, kedua organisasi juga menyoroti dimensi keadilan sosial dalam transisi energi. Hingga saat ini, masyarakat adat, komunitas lokal, nelayan, perempuan pesisir, dan para pekerja di sektor energi fosil belum memperoleh perlindungan maupun jaminan transisi yang memadai. Sebaliknya, manfaat ekonomi dari hilirisasi mineral dan industri ekstraktif masih lebih banyak dinikmati oleh kelompok korporasi besar.







Discussion about this post