Rabu, 12 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Membaca Bencana Ekologis Sumatra

Jumat, 12 Desember 2025
A A
Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Bambang Hero, 1-2 Pohon Tumbang Itu Alami, Kalau Akibatkan Longsor Itu Ulah Manusia

“Penting untuk diketahui bahwa di Papua, apa yang disebut bencana sosial-ekologis akibat industri ekstraktif itu banyak sekali, dan ini sudah berlangsung sejak 1960-an sampai hari ini. Hanya saja, sangat jarang diliput oleh media, sehingga banyak orang Indonesia yang tidak tahu. Praktik yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap orang Papua sebetulnya untuk menyukseskan keberlanjutan industri rakus ini. Bukan untuk orang Papua dan orang Indonesia kebanyakan. Tapi untuk sedikit orang-orang super kaya, yang dikemas lewat nasionalisme Indonesia,” ujarnya.

Dari sudut pandang, mahasiswa asal Aceh-Muhammad Risyad Hanafi, menyatakan, hilangnya tutupan hutan, ekspansi industri ekstraktif hingga lemahnya perlindungan terhadap keselamatan warga menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis merupakan hasil langsung dari pembiaran dan perizinan yang permisif.

Menukil data Greenomics, kata Risyad, dalam rentang tahun 2009-2014, terdapat izin pelepasan kawasan hutan sebesar 1,64 juta hektar, atau setara dengan dua puluh lima kali luas Jakarta.

“Kerusakan ekologis di Aceh dimulai sejak tambang emas dibuka oleh kolonial Belanda di Woyla, Aceh Barat. Orde Baru memperluas praktik tersebut lewat migas, dengan terus mengabaikan hak-hak warga Aceh. Jika dilihat dari kasus ini, perlawanan warga Aceh dalam bentuk apapun terlihat masuk akal,” katanya.

Baca juga: Perkembangan Bibit Siklon Tropis 93S dan 91S, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Syahrial Adi Putra (Persaudaraan Pekerja Regional Medan). Menurutnya, perampasan kekayaan Pulau Sumatera diperluas sejak Orde Baru dilanjutkan oleh rezim kekuasaan abad ke-21 lewat Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), PSN dan UU Cipta Kerja.

“Perusahaan-perusahaan di sektor usaha ekstraktif telah lama merusak Sumatra Utara lewat perkebunan dan tambang. Mereka merusak struktur sosial dan hubungan ekologis masyarakat, melalui perampasan lahan, deforestasi, intimidasi dan kriminalisasi warga. Praktik ini yang membawa bencana sosial-ekologis di Pulau Sumatera hari ini,” tegasnya.

Dalam siaan pers forum diskusi “Petaka Keruk#3”, kegiatan tersebut  ditutup dengan pernyataan bahwa bencana ekologis hari ini bukanlah peristiwa alamiah atau takdir, melainkan sebagai akibat dari pilihan politik jangka panjang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Indonesia. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bencana SumatraIzin Ekstraktifizin TambangKrisis Ekologi

Editor

Next Post
FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.

Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media