Kamis, 28 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Menteri Siti Nurbaya: Tidak Perlu Perdebatan Pemanfaatan Ekonomi di Kawasan Ekosistem Leuser

Pemanfaatan ekonomi di kawasan ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, tidak perlu diperdebatkan, tetapi harus bertanggung jawab dan legal. Kawasan ekosistem Leuser miliki lanskap tidak hanya konservasi dan perlindungan, juga ada lanskap produksi dan pemukiman.

Sabtu, 17 September 2022
A A
Kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser. Foto Google Earth.

Kawasan ekosistem Leuser dan Taman Nasional Gunung Leuser. Foto Google Earth.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, tidak ada yang perlu diperdebatkan pemanfaatan ekonomi di kawasan ekosistem Leuser (KEL). KEL tidak sama dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan kawasan konservasi dengan luas areal 830 ribu hektar.

Kawasan ekosistem Leuser yang membentang di Provinsi Aceh, satu-satunya hutan terlengkap yang dihuni empat satwa langka yang dilindungi. Dengan luas mencapai 2,5 juta hektar, KEL memiliki lanskap konservasi, perlindungan, produksi, dan langskap pemukiman masyarakat. Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan kawasan konservasi, bagian dari kawasan ekosistem Leuser.

Dijelaskan Menteri Siti Nurbaya, KEL satu-satunya kawasan hutan di Indonesia yang menjadi hunian empat satwa langka yang dilindungi yakni, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah, orangutan sumatera (Pongo abelii), dan badak.

Baca Juga: Peraturan Anti Deforestasi UE, Walhi Desak Pemerintah Segera Benahi Tata Kelola Sawit dan Kayu

Hal ini yang menjadikan Provinsi Aceh satu-satunya provinsi yang memiliki kekayaan alam dengan kehidupan satwa liar yang menjadi kunci tertinggi (key wildlife) dan terlengkap.

“KEL tidak sama dengan Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan kawasan konservasi. TNGL menjadi bagian dari KEL,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Oleh karenanya, sebut Menteri Siti, kawasan ekosistem Leuser bukan seluruhnya merupakan lanskap konservasi dan perlindungan, namun juga ada lanskap produksi dan pemukiman masyarakat.

“Lanskap produksi di KEL diperuntukkan untuk kegiatan ekonomi kehutanan yang mendukung perekonomian masyarakat lokal dan masyarakat adat serta sektor dunia usaha,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Karenanya, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, tidak perlu diperdebatkan apakah kawasan ekosistem Leuser dimanfaatkan atau tidak. Namun diingatkannya, pemanfaatan KEL harus bertanggung jawab dan legal guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Aceh.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan ekosistem Leuserkawasan konservasiMenteri Siti Nurbayapemanfaatan kawasan ekosistem Leuser tidak perlu diperdebatkan karena KEL tidak sama dengan TNGLProvinsi Acehsatwa langka yang dilindungiTaman Nasional Gunung Leuser

Editor

Next Post
Menuju satu data bencana Indonesia. Foto Dok BNPB warga terdampak gempa Mentawai Senin, 29 Agustus 2022.

Menuju Satu Data Bencana Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media