Minggu, 15 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penambangan dan Ekspor Pasir Laut Kiamat Sosial Ekologis di Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil

Pembukaan kembali ekspor pasir laut membuktikan Pemerintah lemah di hadapan korporasi dan Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga sangat murah.

Jumat, 20 September 2024
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat pesisir bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyampaikan penolakan dan perlawanan terhadap pertambangan dan ekspor pasir laut yang dilegalkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor. Penolakan disampaikan dalam konferensi pers pada 19 September 2024.

Mereka menegaskan, kebijakan pertambangan dan ekspor pasir laut adalah kemunduran sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak 20 tahun lalu. Kebijakan ini akan mendorong bom waktu, tepatnya kiamat sosial ekologis di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Dampaknya, banyak nelayan semakin miskin di kantong-kantong pertambangan pasir laut.

Alasan penolakan penambangan dan ekspor pasir laut

Pertambangan pasir laut tidak memberikan keuntungan sedikit pun kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Di Pulau Kodingareng, nelayan kehilangan ekonomi sebesar Rp80.415.300.000 akibat pertambangan pasir laut yang dilakukan Perusahaan Belanda, PT Boskalis selama 257 hari.

Baca Juga: Daerah Rentan Likuefaksi di Indonesia Punya Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi

Banyak nelayan telah meninggalkan Pulau Kodingareng untuk mencari pekerjaan baru karena beban ekonomi sangat besar akibat kerusakan laut yang disebabkan pertambangan pasir laut. Tak sedikit keluarga di sana memiliki utang sangat besar dan terpaksa menikahkan anaknya karena kesulitan ekonomi.

Di Bangka Belitung, pertambangan pasir laut telah dilakukan sejak tahun 2001. Sebanyak 300 ribu-500 ribu ton pasir laut diekspor untuk kepentingan Singapura. Dua dekade selanjutnya, kehancuran terus terjadi di kepulauan itu. Berdasarkan analisis citra tahun 2017, terumbu karang yang sebelumnya seluas 82.259,84 hektare, hanya tersisa sekitar 12.474,54 hektare. Artinya, sekitar 5.720,31 hektare terumbu karang mati. Selama 20 tahun terakhir juga, hutan mangrove seluas 240.467,98 hektare di sana mengalami kerusakan.

Dari perspektif isu korupsi, pertambangan pasir laut ini hanya akan membuka peluang baru untuk lahan korupsi, setelah sebelumnya mega korupsi yang terjadi di sektor pertambangan timah.

Baca Juga: Sarwidi, Ini Langkah Nasional ke Depan Mensikapi Indonesia Rawan Gempa Bumi

Telah terjadi banyak konflik, di mana 3.000-4.000 orang masyarakat adat terancam wilayah tangkapnya. Aktivitas pertambangan pasir juga sudah memakan korban jiwa. Penambang di laut tewas karena kecelakaan tambang.

Di Lampung, pertambangan pasir laut akan mengancam ekonomi kelautan yang dihasilkan dari penangkapan dan pengolahan rajungan. Lampung adalah provinsi penghasil kepiting rajungan terbesar ketiga di Indonesia yang berkontribusi sekitar 10-12 persen dari ekspor Indonesia. Kehidupan perekonomian 4.000 orang nelayan penangkap rajungan dan 2.000 orang bekerja di sektor pengolahan rajungan pun terancam.

Di Jawa Timur, pertambangan pasir laut sudah lama terjadi sejak tahun 1996. Dampaknya telah menurunkan jumlah nelayan secara signifikan. Tak hanya itu, pertambangan pasir laut telah menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan ikan laut. Dengan kata lain, pertambangan pasir laut telah memicu krisis ketersediaan ikan. Ini merupakan krisis pangan yang terjadi.

Baca Juga: Satu Tahun Tolak PSN Rempang Eco City, Warga Rempang Kembali Diintimidasi

Di Lombok Timur, NTB, meski pertambangan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa telah dihentikan, tetapi dampaknya sangat panjang. Nelayan harus melaut ke perairan Sumba. Mereka juga bertaruh nyawa karena harus berlama-lama di tengah laut lepas.

Pertambangan pasir laut di Bali telah menyebabkan abrasi besar-besaran di wilayah pantai yang ada di Bali. Terlebih berbagai penelitian menyebut Bali merupakan pulau yang mengalami penyusutan atau kemunduran garis pantai paling cepat. Banyak wilayah pesisir yang menjadi rumah mangrove dan terumbu karang terancam hancur.

Di Maluku Utara, pertambangan pasir laut, khususnya pasir besi di Kabupaten Morotai mengancam kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil di pulau yang berhadapan dengan Samudera Pasifik.

Baca Juga: Gempa Dangkal Sesar Garsela M 5.0 Guncang Kabupaten Bandung dan Garut

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekspor pasir lautmasyarakat pesisirpenambangan pasir lautperempuan nelayanPermendag 20 Tahun 2024pesisir dan pulau-pulau kecilPP 26 Tahun 2023Walhi

Editor

Next Post
Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi. Foto Kagama.co.

Fahmy Radhi, Hentikan Ekspor Pasir Laut Sebab Sama Saja Menjual Negara

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media