Selasa, 17 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengendalian HFC di Indonesia Mulai 2024 untuk Mencegah Pemanasan Global

Senyawa CFC dan HCFC menyebabkan kerusakan lapisan ozon. Senyawa HFC sebagai penggantinya pun memicu pemanasan global. Sepatutnya, konsumsi ketiga senyawa itu tak hanya dikurangi, tetapi juga dilarang.

Kamis, 26 Januari 2023
A A
Ilustrasi dampak pemanasan global. Foto Tumisu/pixabay.com

Ilustrasi dampak pemanasan global. Foto Tumisu/pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Amandemen Kigali yang mengatur pengurangan produksi dan konsumsi Hydrofluorocarbon (HFC) secara global mulai berlaku pada 14 Maret 2023. Amandemen ini merupakan amandemen kelima Protokol Montreal yang telah dirativikasi Pemerintah Indonesia.

“Indonesia akan memulai pengendalian konsumsi HFC pada tahun 2024 dengan mengembalikan konsumsi HFC ke baseline,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi pada Sosialisasi Ratifikasi Amandemen Kigali di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Angka baseline merupakan konsumsi HFC pada tahun 2020-2022 ditambah dengan 65 persen baseline konsumsi Hydrochlorofluorocarbon (HCFC). Kemudian pengurangan konsumsi HFC berdasarkan jadwal yang telah disusun akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengurangan 10 persen pada 2029, 30 persen pada 2035, 50 persen pada 2040, dan 80 persen pada 2045.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Karhutla 2023, Pemerintah Warning Perusahaan Swasta

Mengapa HFC dan HCFC Harus Dikurangi?

Berdasarkan sejumlah referensi, Konvensi Wina dan Protokol Montreal adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon. Rusaknya lapisan ozon berpotensi menyebabkan peningkatan kasus katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia, kanker kulit, dan kematian plankton di perairan akibat radiasi sinar ultra violet-B yang tidak tertapis oleh lapisan ozon. Chlorofluorocarbon (CFC) dan HCFC adalah senyawa kimia yang berpotensi merusak lapisan ozon.

Sejak Protokol Montreal diimplementasikan di Indonesia (1992 – sekarang), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu mitra penting KLHK yang membantu kegiatan pengendalian dan pengawasan impor Bahan Perusak Ozon (BPO) dan impor AC, lemari pendingin, dan lemari beku (cold storage).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin telah melarang impor produk berbasis sistem pendingin seperti AC, lemari pendingin dan lemari beku yang menggunakan CFC dan HCFC. Pemerintah Indonesia juga mengatur tata niaga impor BPO dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon.

Baca Juga: Salah Urus Tata Ruang Jadi Penyebab Utama Bencana Ekologis di Pulau Jawa

Aturan ini direvisi dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon. Para petugas bea dan cukai menjadi garda terdepan untuk menjaga masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia.

Indonesia telah melarang penggunaan CFC. Di sisi lain, Indonesia sedang dalam proses menurunkan konsumsi HCFC dengan target penurunan konsumsi HCFC sebesar 37,5 persen pada 2020 atau 151.47 ODP Ton dan 55 persen pada tahun 2023 atau 222.16 ODP Ton yang dihitung dari baseline sebesar 403.92 ODP Ton. Penurunan konsumsi HCFC dapat dicapai melalui pengendalian impor, yaitu membatasi dan menurunkan target alokasi impor nasional HCFC setiap tahunnya. Sedangkan proses penghapusan HCFC di Indonesia masih berlangsung sampai 2030.

Adanya pembatasan dan penurunan alokasi impor nasional HCFC berpotensi memicu masuknya BPO melalui cara-cara ilegal. Berdasarkan hasil studi Interpol dan UNEP, refrigerant CFC dan HCFC banyak diselundupkan dengan berbagai modus. Antara lain menggunakan tabung refrigerant HFC yang belum diatur tata niaga impornya, penggunaan pos tarif yang berbeda, atau masuk melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Baca Juga: Bambang Hero: Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia Sumbang Emisi 50 Persen Lebih

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Amandemen Kigalibahan perusak ozonCFCgas rumah kacaHCFCHFCKLHKKonvensi WinaProtokol Montreal

Editor

Next Post
Guru Besar Antropologi FIB UGM, Prof. Bambang Hudayana. Foto antropologi.fib.ugm.ac.id.

Bambang Hudayana: Kerja Antropologi untuk Memuliakan Masyarakat Adat Belum Maksimal

Discussion about this post

TERKINI

  • Pencemaran di sungai-sungai di Jabodetabek. Foto Dok. Walhi.Pencemaran Sungai-sungai di Jabodetabek Berulang Setiap Tahun
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Padang lamun. Foto ugm.ac.id.Ada 16.312 Data Keanekaragaman Hayati Kurun 2020-2024 di Indonesia
    In Rehat
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Air melimpas ke jalan raya Purwodadi-Semarang, akibat tanggul tidak mampu menampung debit air di Dusun Mlati, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin, 16 Februari 2026. Foto BPBD Kabupaten Grobogan.Banjir Rendam 34 Desa di Grobogan, Beberapa Tanggul Jebol
    In Bencana
    Senin, 16 Februari 2026
  • Peneliti BRIN melakukan penelitian di Sungai Cisadane. Foto Dok. BRIN.Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Peneliti BRIN Bagikan Strategi Mitigasi Darurat
    In Lingkungan
    Senin, 16 Februari 2026
  • Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua
    In News
    Minggu, 15 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media