Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengusaha Sawit Gusur Lahan dan 10 Petani Pasaman Barat Ditangkap

Dalam pendataan itu ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, tetapi di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir.

Jumat, 4 Oktober 2024
A A
Sebanyak 10 petani di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap dan lahan pertanian mereka digusur, 4 Oktober 2024. Foto tangkapan layar @pedulipessel/instagram.

Sebanyak 10 petani di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap dan lahan pertanian mereka digusur, 4 Oktober 2024. Foto tangkapan layar @pedulipessel/instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari yang sama, pukul 09:05 WIB, sebagian petani yang berada di ladang melakukan perlawanan dengan menghadang PT. PHP I dan polisi. Akibatnya, terjadi bentrokan fisik antara petani dengan PT. PHP I dan polisi. Aparat kepolisian tetap mengawal PT. PHP I melakukan perusakan terhadap balai pertemuan dan penggusuran tanaman petani untuk memaksakan penanaman sawit di tanah dengan luas sekitar 600 hektare. Padahal areal tersebut sudah ditanami petani dengan jagung, pisang, dan tanaman pangan lainnya.

Kemudian pukul 10:00 WIB, kepolisian dan PT. PHP I membawa bibit sawit dan satu unit eskavator untuk menggusur dan melakukan penanaman. Pukul 10:30 WIB, polisi menangkap 15 orang petani anggota SPI yang berupaya mempertahankan bangunan dan tanamannya. Dalam bentrokan itu ada petani yang ditampar. Sekitar 15 petani kemudian dibawa ke kantor PT. PHP I.

Baca Juga: AMAN Desak DPR Baru Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pukul 11:30 WIB, 10 orang petani dibawa polisi ke Polda Sumbar. Mereka adalah Atnur Melly, Syahmiarti, Khairal Can, Mainis, Nurainah, Akhirman, Radhatul Jannah, Rada, Zahar Gustin, dan Dara.

Bebaskan dan hentikan penggusuran

Lantaran penggusuran, kekerasan fisik dan penangkapan terhadap petani, SPI menyerukan enam poin desakan.

Pertama, PT. PHP I menghentikan penanaman di tanah petani yang dikawal kepolisian.

Kedua, kepolisian menghentikan pengawalan penggusuran dan segera menarik mundur aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dari LPRA SPI di Nagari Kapa.

Ketiga, sepuluh petani yang ditahan Polda Sumbar harus dibebaskan.

Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Poco Leok, Warga dan Jurnalis Floresa Ditangkap

Keempat, Kapolri menindak tegas keterlibatan aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dalam penggusuran tanah petani yang sudah ditetapkan sebagai LPRA dan diduga melakukan tindak kekerasan kepada petani. Eksekusi sepihak dilakukan tanpa ada dasar hukum dan pemberitahuan. Kepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN;

Kelima, Kementerian ATR/BPN segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada petani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP I.

Keenam, Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bibit sawitHGUKabupaten Pasaman Baratkonflik agrariaSPI Nagari Kapa

Editor

Next Post
Citra satelit salah satu kawasan bentang alam karst (KBAK). Foto Dok. BRIN.

Pemanfataan Kawasan Bentang Alam Karst antara Konservasi dan Eksploitasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media