Kamis, 26 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pengusaha Sawit Gusur Lahan dan 10 Petani Pasaman Barat Ditangkap

Dalam pendataan itu ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, tetapi di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir.

Jumat, 4 Oktober 2024
A A
Sebanyak 10 petani di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap dan lahan pertanian mereka digusur, 4 Oktober 2024. Foto tangkapan layar @pedulipessel/instagram.

Sebanyak 10 petani di Pasaman Barat, Sumatera Barat ditangkap dan lahan pertanian mereka digusur, 4 Oktober 2024. Foto tangkapan layar @pedulipessel/instagram.

Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari yang sama, pukul 09:05 WIB, sebagian petani yang berada di ladang melakukan perlawanan dengan menghadang PT. PHP I dan polisi. Akibatnya, terjadi bentrokan fisik antara petani dengan PT. PHP I dan polisi. Aparat kepolisian tetap mengawal PT. PHP I melakukan perusakan terhadap balai pertemuan dan penggusuran tanaman petani untuk memaksakan penanaman sawit di tanah dengan luas sekitar 600 hektare. Padahal areal tersebut sudah ditanami petani dengan jagung, pisang, dan tanaman pangan lainnya.

Kemudian pukul 10:00 WIB, kepolisian dan PT. PHP I membawa bibit sawit dan satu unit eskavator untuk menggusur dan melakukan penanaman. Pukul 10:30 WIB, polisi menangkap 15 orang petani anggota SPI yang berupaya mempertahankan bangunan dan tanamannya. Dalam bentrokan itu ada petani yang ditampar. Sekitar 15 petani kemudian dibawa ke kantor PT. PHP I.

Baca Juga: AMAN Desak DPR Baru Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pukul 11:30 WIB, 10 orang petani dibawa polisi ke Polda Sumbar. Mereka adalah Atnur Melly, Syahmiarti, Khairal Can, Mainis, Nurainah, Akhirman, Radhatul Jannah, Rada, Zahar Gustin, dan Dara.

Bebaskan dan hentikan penggusuran

Lantaran penggusuran, kekerasan fisik dan penangkapan terhadap petani, SPI menyerukan enam poin desakan.

Pertama, PT. PHP I menghentikan penanaman di tanah petani yang dikawal kepolisian.

Kedua, kepolisian menghentikan pengawalan penggusuran dan segera menarik mundur aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dari LPRA SPI di Nagari Kapa.

Ketiga, sepuluh petani yang ditahan Polda Sumbar harus dibebaskan.

Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Poco Leok, Warga dan Jurnalis Floresa Ditangkap

Keempat, Kapolri menindak tegas keterlibatan aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dalam penggusuran tanah petani yang sudah ditetapkan sebagai LPRA dan diduga melakukan tindak kekerasan kepada petani. Eksekusi sepihak dilakukan tanpa ada dasar hukum dan pemberitahuan. Kepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN;

Kelima, Kementerian ATR/BPN segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada petani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP I.

Keenam, Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bibit sawitHGUKabupaten Pasaman Baratkonflik agrariaSPI Nagari Kapa

Editor

Next Post
Citra satelit salah satu kawasan bentang alam karst (KBAK). Foto Dok. BRIN.

Pemanfataan Kawasan Bentang Alam Karst antara Konservasi dan Eksploitasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media