Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Perpu UU Cipta Kerja Tiba-tiba Terbit, YLBHI: Pemerintah ‘Ugal-ugalan’ Buat Kebijakan

Jumat, 30 Desember 2022
A A
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal penerbitan Perpu Cipta Kerja. Foto BPMI Setpres.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal penerbitan Perpu Cipta Kerja. Foto BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

YLBH menduga hal tersebut dari statemen pemerintah saat konferensi pers, bahwa penerbitan perpu merupakan kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan. Penerbitan perpu ini dinilai juga semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan, seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain.

YLBHI menilai, penerbitan perpu di ujung tahun menunjukkan Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya. Lantaran bertepatan dengan masa liburan akhir tahun.

Baca Juga: Laut Banda Kembali Diguncang Gempa

Atas penerbitan perpu tersebut, YLBHI menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, mengecam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan mendesak Presiden menarik kembali perpu tersebut.

Kedua, menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

Ketiga, mendasak Pemerintah menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi. Keempat, mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Rossanto Handoyo: Bea Cukai Plastik Bukan Dongkrak APBN, Tapi Mencegah Bahayanya

Perpu Diklaim Antisipasi Resesi Global
Sementara dilansir dari laman presidenri.go.id tentang keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Desember 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim salah satu alasan penerbitan perpu tersebut adalah antisipasi kondisi ekonomi global.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” papar Airlangga yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

.Kedua, kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lain yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Baca Juga: 2023, Epidemiolog Harapkan PPKM Dicabut, Presiden Tunggu Kajian

Ketiga, Putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi daripada 2022.

“Jadi penting ada kepastian hukum. Keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjut Airlangga.

Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal di Selatan Kota Kebumen Jawa Tengah

Mahfud Md menambahkan penerbitan perpu merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Jika langkah strategis tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, pemerintah akan ketinggalan mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kilah Mahfud. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: judicial reviewMahkamah KonstitusiMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga HartartoPerpu Nomor 2 Tahun 2022Perpu UU Cipta KerjaPutusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020resesi globalUU Cipta KerjaYLBHI

Editor

Next Post
Gempa dangkal hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, mengguncang Maluku dan Pulau Enggano di Provinsi Bengkulu dengan magnitudo di atas 5. Foto Google Earth pusat gempa 5,4 magnitudo di Maluku berdasarkan titik koordinat BMKG.

Ini Sumber Gempa Dangkal Maluku dan Pulau Enggano

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media