Wanaloka.com – Perubahan kebijakan pasar kayu dunia yang mendukungan tindakan anti deforestasi dan legalitas hasil hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kajian implementasi FLEGT VPA di Berlin, Jerman.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Pemerintah Indonesia segera membenahi tata kelola sawit dan kayu, ini sehubungan dengan Peraturan Uni Eropa tentang komoditas anti deforestasi.
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013, dan menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016. Sejak 2003, Pemerintah Indonesia beserta para pihak juga mengembangkan skema nasional penjaminan legalitas kayu yaitu SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), sekaligus dalam rangka menjawab tuntutan pasar global.
Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan komoditas pertanian lainnya dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan.
Baca Juga: Peraturan Anti Deforestasi UE, Walhi Desak Pemerintah Segera Benahi Tata Kelola Sawit dan Kayu
Bertempat di Hotel Intercontinental Berlin, Jerman, Pemerintah Indonesia meluncurkan hasil kajian implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika dan China ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK Agus Justianto menjelaskan, kajian implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan meimplementasi FLEGT VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.
“Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT,” ujar Agus.
Kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Sebijak Institut Universitas Gajah Mada.
Baca Juga: Gerakan Konservasi Air Komunitas Resan Gunungkidul Dilirik Mahasiswa UGM
“Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini,” kata Agus saat peluncuran hasil kajian implementasi FLEGT pada Jumat, 23 September 2022.
Discussion about this post