Wanaloka.com – Indonesia penghasil 51 juta ton sampah per tahun. Sebanyak 74 persen belum dikelola secara optimal. Sebagian besar bercampur dan berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan metode open dumping.
Sementara Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Dengan 38 persen di antaranya diolah melalui fasilitas pengolahan berteknologi ramah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menyatakan akan menindaklanjuti Perpres tersebut untuk menyelesaikan masalah sampah dalam wktu dua tahun. Melalui penyusunan roadmap berdasarkan Skema Alur Pengelolaan Sampah sesui Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam waktu dua tahun itu, pengolahan sampah akan dilakukan melalui Bank Sampah, Material Recovery Facility (MRF), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Rumah Kompos, Maggot BSF (Black Soldier Fly), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), hingga Waste-to-Energy (WtE).
“Sampah yang masuk ke TPA harus dibatasi hanya untuk residu,” kata Jumhur saat pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta,
Jumhur menargetkan sampah terkelola 100 peren pada 2028. Tidak ada lagi sampah yang terbuang ke lingkungan dan persentase sampah yang terolah mencapai 62 persen. Untuk mencapai target itu, permasalahan TPA open dumping harus selesai pada 2026. Untuk merealisasikannya, menurut dia perlu peningkatan signifikan pembangunan MRF pada tahun 2027.
“Program WtE diharapkan dapat berkontribusi hingga 12 persen dari total sampah terkelola dan sisanya diproses di TPA,” kata Jumhur.
WtE mengacu pada teknologi pengolahan sampah yang mengubah sampah menjadi energi dengan menggunakan panas. Paling umum dengan insinerasi.
Ada lima poin penting pemenuhan 100 persen cakupan pelayanan dan peningkatan tata kelola pengelolaan sampah. Pertama, pengelolaan sampah menjadi urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Kedua, penguatan kebijakan penanganan sampah. Ketiga, kolaborasi dengan lembaga pembiayaan sebagai solusi alternatif untuk keterbatasan anggaran pengelolaan sampah pemerintah daerah. Keempat, percepatan pembentukan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) bidang pengelolaan sampah.
Kelima, standarisasi kompetensi sumber daya manusia (SDM), meliputi operator atau pengelola fasilitas persampahan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pilah sampah jadi budaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa bumi yang kita tempati sedang menghadapi tekanan yang semakin berat akibat krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan (triple planetary crisis). KLH/BPLH menegaskan bahwa menjaga lingkungan tidak lagi menjadi pilihan, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada generasi yang tertinggal dalam mewarisi masa depan yang layak.






Discussion about this post