Baca Juga: Krisis Iklim, Jokowi Minta Pengusaha Tanam Pohon di Area Bekas Tambang
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, kata Johanes, ini tidak sesuai ketentuan. Karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Johannes dalam siaran pers Ombudsman RI, Senin, 18 September 2023.
Ombudsman juga menyoroti sosialisasi oleh BP Batam. Dikatakan Johannes, sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah.
Baca Juga: Solidaritas Nasional untuk Rempang: Peristiwa Rempang 7 September Pelanggaran HAM
Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman, warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.
Johannes menjelaskan, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. Dan, akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Baca Juga: Siap Siaga, September Rawan Karhutla
“Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak,” kata Johanes.
PSN di Pulau Rempang berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan ini akan diperuntukkan PSN 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata, juga disebut kawasan Rempang Eco-City. [WLC01]
Sumber: Ombudsman RI
Discussion about this post