Jumat, 20 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSN Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

Selasa, 19 September 2023
A A
Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Krisis Iklim, Jokowi Minta Pengusaha Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, kata Johanes, ini tidak sesuai ketentuan. Karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.

“Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Johannes dalam siaran pers Ombudsman RI, Senin, 18 September 2023.

Ombudsman juga menyoroti sosialisasi oleh BP Batam. Dikatakan Johannes, sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah.

Baca Juga: Solidaritas Nasional untuk Rempang: Peristiwa Rempang 7 September Pelanggaran HAM

Selain itu, ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman, warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.

Johannes menjelaskan, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. Dan, akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.

Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.

Baca Juga: Siap Siaga, September Rawan Karhutla

“Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak,” kata Johanes.

PSN di Pulau Rempang berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan ini akan diperuntukkan PSN 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata, juga disebut kawasan Rempang Eco-City. [WLC01]

Sumber: Ombudsman RI

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: 16 Kampung Tua di Pulau RempangOmbudsmanPSN Pulau RempangPulau Rempang Batam

Editor

Next Post
Spesialis Kesehatan dan Konservasi Satwa Liar Universitas Syiah Kuala, Christoper Stremme DVM. Foto ildlife.usk.ac.id.

Christopher Stremme: EEHV Jadi Penyebab Kematian Misterius Anak Gajah

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media