Selasa, 5 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSN Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

Selasa, 19 September 2023
A A
Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Proyek Strategis Nasiona (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang tengah dijalankan pemerintah, dinilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ada potensi maladministrasi.

Ombudsman menegaskan, sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL, relokasi warga Pulau Rempang, tidak memiliki kekuatan hukum.

Pada 7 September 2023, terjadi tindakan represi aparat gabungan terhadap masyarakat yang menolak direlokasi dari Pulau Rempang.

Terkait peristiwa Pulau Rempang tersebut, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang. Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru menambah konflik menjadi semakin besar.

Baca Juga: Represi di Pulau Rempang, Koalisi Masyarakat Sipil: Batalkan PSN Rempang Eco-City Batam

Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi warga Pulau Rempang, karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Dikatakan Johannes, masyarakat di sepuluh kampung tua mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang, namun menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi.

Baca Juga: Pemerintah Pilih Kebijakan Ekonomi Ekstraktif, Untung Tapi Merusak Lingkungan

Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada para pihak terdampak.

“Serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam,” kata Johanes.

Menurut Johannes, adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

ORI memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai Proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: 16 Kampung Tua di Pulau RempangOmbudsmanPSN Pulau RempangPulau Rempang Batam

Editor

Next Post
Spesialis Kesehatan dan Konservasi Satwa Liar Universitas Syiah Kuala, Christoper Stremme DVM. Foto ildlife.usk.ac.id.

Christopher Stremme: EEHV Jadi Penyebab Kematian Misterius Anak Gajah

Discussion about this post

TERKINI

  • Pegiat lingkungan,, Arief Kamarudin menunjukkan ikana sapu-sapu yang ditangkapnya. Foto @ariefkamarudin/instagram.Bagaimana Ikan Asal Amazon Bisa Menginvasi Sungai di Indonesia?
    In Rehat
    Kamis, 30 April 2026
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup
    In News
    Rabu, 29 April 2026
  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
  • Ketebalan 'salju abadi' Pegunungan Jayawijaya, Papua tinggal 4 meter pada 2024. Foto Dok. BMKG.Salju Abadi Puncak Jaya akan Hilang, Kurangi Pemakaian Bahan Bakar Fosil
    In IPTEK
    Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media