Wanaloka.com – Warga Dairi bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan organisasi peduli lingkungan yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Tolak Tambang, melaporkan aktivitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sumatra Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Sebab PT DPM kembali mengurus proses izin lingkungan baru pertambangan. Upaya tersebut dinilai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan dan kemenangan warga Dairi yang sudah dinyatakan sah oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia secara terang-terangan.
Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 Juli 2023 disebutkan telah mengabulkan gugatan warga Dairi, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM dan mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini dikuatkan Mahkamah Agung melalui kasasi masyarakat pada Agustus 2024 yang menegaskan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut. Menindaklanjuti putusan itu, KLH akhirnya resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2025 pada Mei 2025.
Pengadilan tidak hanya membatalkan satu dokumen administratif. Namun juga menyatakan rencana tambang seng bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM tidak layak secara lingkungan dan mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatra Utara dan Aceh Singkil.
Baca juga: Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan
Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya.
“Jadi upaya PT DPM memproses izin lingkungan baru hanya akal-akal perizinan yang mengabaikan substansi putusan pengadilan,” kata Juru Kampanye Walhi, Wahyu Eka Setiawan.
Dampak proses perizinan baru
Sekretariat Bersama Tolak Tambang menilai sedikitnya ada lima masalah serius dalam langkah pemerintah ini.
Pertama, Mengkhianati prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga serta kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan persetujuan lingkungan adalah kemenangan penting warga Dairi setelah perjuangan panjang sejak 2023.
Dengan membuka kembali proses izin lingkungan baru untuk PT DPM, KLH mengirim pesan bahwa putusan pengadilan bisa “dinetralkan” lewat prosedur administratif baru. Ini menciderai asas kepastian hukum dan melecehkan jerih payah warga yang sudah menempuh jalur hukum secara sah.
Kedua, Mengabaikan bukti risiko bencana yang sudah diakui pengadilan.
Baca juga: Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah
Dalam proses persidangan di PTUN, warga dan para ahli telah membuktikan rancangan tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT DPM berada di wilayah rawan gempa dan longsor. Operasional tambang berpotensi mengakibatkan bencana industri yang bisa “membumi hanguskan orang Dairi – Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,” sebagaimana ditegaskan tim kuasa hukum.
Hakim mengakui bukti-bukti ini dan memutuskan, bahwa rencana tambang DPM tidak layak lingkungan. Mengolah kembali izin sehingga masalah ini seolah bisa disulap lewat revisi dokumen teknis adalah bentuk pengabaian terhadap asas kehati-hatian dan hak warga atas keselamatan.
Ketiga, Mengukuhkan praktik “putar ulang AMDAL” sebagai pola mengakali perlawanan warga.
Pola yang tengah terjadi di Dairi, bahwa izin lingkungan dibatalkan, lalu perusahaan dan pemerintah membuka proses dokumen baru untuk proyek yang sama, merupakan praktik berbahaya dalam tata kelola lingkungan.







Discussion about this post