Kelima lutung tersebut merupakan hasil penegakkan hukum tahun 2023 di beberapa daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Probolinggo. Nyaris dua tahun mereka menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa di Coban Talun, Kota Batu. Selama waktu itu juga mereka menjalani perawatan terlebih dahulu, agar terbebas dari berbagai penyakit bawaan atau yang tertular dari manusia (zoonosis).
Baca Juga: Subejo, Pencapaian Swasembada Pangan Butuh Kebijakan Tepat
Menurut Manajer JLC-TAFIP, Iwan Kurniawan, pemberian pelatihan perilaku untuk kelima lutung melalui kegiatan pengkayaan lingkungan (environmental enrichment). Harapanna, dapat membangkitkan naluri lutung untuk berperilaku alami.
“Ada tiga unsur penting dalam proses rehabilitasi lutung. Adaptasi lingkungan, adaptasi pakan, dan adaptasi sosial, sebelum lutung dinyatakan layak untuk dilepasliarkan”, imbuh Iwan.
Kelima lutung juga menjalani masa habituasi selama beberapa hari di Cagar Alam Pulau Sempu sebelum dilepasliarkan. Proses ini dilakukan dalam kandang pelepasan yang terbuat dari bahan jaring polinet. Habituasi ini memiliki tujuan untuk membantu lutung beradaptasi dengan lingkungan barunya.
Baca Juga: Upaya Restorasi Lahan Gambut dengan Teknologi Paludikultur
Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan mengatakan kelima Lutung Budeng dilepasliarkan di cagar alam yang terletak di Malang Selatan. Setidaknya sudah ada 15 ekor lutung yang lebih dahulu dilepaskan.
“Semoga lutung-lutung yang direhab dan direlease dapat survive dan berkembang biak di Cagar Alam Pulau Sempu”, tambah Heru Rudiharta, Kepala Bidang Teknis – BBKSDA Jatim.
Pasca pelepasliaran, tim BBKSDA Jatim dan JLC-TAFIP melakukan monitoring intensif mulai saat lutung-lutung tersebut dilepaskan. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan keberadaan lutung-lutung tersebut dalam bertahan hidup dan berkembangbiak. [WLC02]
Sumber: KSDAE KLHK
Discussion about this post