Wanaloka.com – Proses hukum tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap pada 8 Februari 2022 dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Ketiganya termasuk 67 orang yang ditangkap polisi dan telah dibebaskan pada 9 Februari 2022 di Polres Purworejo. Mereka ditangkap ketika ratusan aparat kepolisian mendatangi Wadas dengan dalih mengamankan proses pengukuran lahan warga oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan itu akan ditambang batu andesitnya untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
“Proses hukumnya naik cepat. Selasa ditangkap, hanya beberapa jam naik status menjadi penyidikan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadli yang juga kuasa hukum warga Wadas dalam konferensi pers daring pasca pembebasan warga, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: AJI dan LBH Pers Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di Desa Wadas
Sementara status ketiganya menjadi saksi atas dugaan peristiwa pidana atas Pasal 28 UU ITE terkait konten SARA. Juga Pasal 14 junto 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (UU tentang Peraturan Hukum Pidana) tentang seseorang yang menyiarkan pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Sejauh ini, Yogi belum mengetahui secara jelas kasus dugaan pidana yang dimaksud.
“Status dari saksi berpotensi menjadi tersangka,” imbuh kuasa hukum Budi Hermawan.
Budi menambahkan dari pasal-pasal yang disangkakan, polisi diduga mencari kegiatan-kegiatan yang dilakukan ketiga warga tersebut di media sosial. Ada dugaan menggembosi upaya perlawanan warga selama ini melalui medsos. Lantaran kenaikan status tersebut, tiga handphone milik ketiga warga disita.
“Penyitaan handphone dalam kondisi aktif. Seluruh medsos itu di bawah kendali polisi,” kata Budi.
Baca Juga: Konflik di Desa Wadas, Komnas HAM: Lepaskan Warga, Tunda Pengukuran Lahan, Tarik Aparat dari Desa
Terkait dengan penaikan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan atas tiga orang warga Wadas dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai sebagai kekeliruan. Penerapan kedua ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati. Setidaknya meliputi dua unsur pokok, yakni penyiaran berita memang untuk menimbulkan keonaran. Kemudain orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya berita yang disebarkan adalah berita bohong.
Discussion about this post