Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII, Penegak Hukum Harus Bisa Bedakan Tindak Pidana dan Kritik agar Tak Serampangan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Aksi spanduk memprotes rencana pengesahan RKUHP di acara car free day di Jakarta, 27 November 2022. Foto Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Salah satu pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bermasalah adalah Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah atau lembaga negara dan Pasal 217-220 tentang tindak pidana terhadap martabat Presiden dan atau Wakil Presiden. Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengkhawatirkan perumusan pasal tersebut menjadi ancaman dan pembatasan masyakarat dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada Pemerintah dan atau lembaga negara. Mengingat penyampaian pendapat dan kritik merupakan hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

“Jadi penegak hukum harus dapat membedakan antara tindak pidana dan kritik kepada Pemerintah,” kata Peneliti PSHK, Taufiqurrahman dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, 7 Desember 2022.

Catatan lain PSHK UII atas pengesahan KUHP, terkait batasan rujukan dan atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP. Pasal itu menyebutkan, bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan atau tindakan.

Baca Juga: Situasi Terkini Lumajang Pasca Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

Menurut Taufiqurrahman, ketentuan rujukan dan atau pendelegasian pada peraturan perundang-undangan tersebut sangat luas. Artinya, pengaturan tentang tindak pidana tidak hanya di tingkat UU dan peraturan daerah. Namun juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan gubernur.

“Itu bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat,” ucap Taufiqurrahman.

Catatan selanjutnya, meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru. Ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUHP sebagaimana amanat konstitusi.

Baca Juga: Walhi, KUHP Menguntungkan Korporasi Penjahat Lingkungan

“Terlebih KUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat. Karena pada akhirnya, KUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana,” tutur Taufiqurrahman.

KUHP yang telah disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut akan mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, jika diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025.

Ketentuan peralihan itu diperlukan bagi pemerintah untuk melakukan penyamaan presepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP serta memberi pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.

“Jadi perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu tiga tahun tersebut agar optimal,” kata Taufiqurrahman.

Baca Juga: Sumber Gempa Dangkal Jember M6,2 di Luar Zona Subduksi

Mengingat pengesahan RKUHP ini mendapatkan berbagai penolakan karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi yang dimiliki masyarakat secara ketat. Atas beberapa catatan tersebut, PSHK UII membuat sejumlah rekomendasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRkebebasan berpendapatkriminalisasikritikKUHPproduk warisan kolonial BelandaPSHK FH UIIRKUHPtindak pidanaUII

Editor

Next Post
Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid. Foto esdm.go.id

Update Terkini Erupsi Semeru, Gempa Garut, dan Gerakan Tanah Cianjur

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media