Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak penafsiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan merupakan bagian dari reforma agraria. Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang “Penguatan Reforma Agraria” memberi arahan penggunaan skema hak pengelolaan untuk pemberian hak atas tanah ditafsirkan keliru menjadi hak menguasai negara dan memperkuat praktik kapitalisme negara.
“Surat Edaran Menteri ATR/BPN itu bentuk pembelokan serius terhadap reforma agrarian,” tegas Manajer Perlindungan WKR dan Pemulihan Ekosistem Walhi, Ferry Widodo.
Alih‑alih mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, kebijakan ini justru mengubahnya menjadi skema pengelolaan tanah terpusat oleh negara melalui Badan Bank Tanah.
Di balik jargon penataan aset dan dukungan terhadap Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran, kebijakan ini dinilai menjadi agenda sistematis yang menghilangkan kedaulatan rakyat atas tanah. Bahkan memperkuat pola penguasaan tanah yang tidak demokratis.
Baca juga: Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah
Instruksi Menteri ATR/BPN yang mewajibkan subjek reforma agraria memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) merupakan kemunduran serius dalam hukum agraria nasional. Skema ini mengingkari prinsip dasar reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepemilikan tanah kepada rakyat. Sebaliknya, penafsiran itu justru mengembalikan praktik penguasaan tanah pada logika kolonial Agrarische Wet 1870, di mana rakyat hanya diberi hak pakai di atas tanah yang sepenuhnya dikuasai penguasa.
Walhi menilai skema HPL menunjukkan negara tidak benar‑benar mendistribusikan tanah kepada rakyat. Melainkan hanya memberi akses sementara, sehingga rakyat tidak diposisikan sebagai pemilik tanah.
“Tetap rentan digusur serta kehilangan hak atas nama pembangunan atau investasi,” jelas Ferry.
Negara seharusnya menjadi regulator dan penjamin keadilan justru berubah menjadi aktor penguasaan tanah berskala besar. Selain itu, PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak mewajibkan pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema HPL. Pemaksaan penggunaan skema ini mencerminkan penyempitan makna reforma agraria oleh pemerintah.
Baca juga: Waspada Penularan Penyakit Campak
Perampasan tanah lewat HPL dan bank tanah
Manajer Pembelaan Hukum Walhi, Teo Reffelsen menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 yang memberi kewenangan sangat luas pada Badan Bank Tanah untuk mengelola tanah negara demi kepentingan pembangunan dan investasi.







Discussion about this post