Wanaloka.com – Berdasarkan Laporan World Risk Report 2023, Indonesia berada pada peringkat kedua sebagai negara paling rawan bencana setelah Filipina. Tingginya risiko bencana tidak diimbangi peningkatan kapasitas kesiapsiagaan yang memadai. Terbukti, bencana yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia menimbulkan dampak cukup besar.
“Indonesia seharusnya mengubah paradigma dari tanggap bencana menjadi kesiapsiagaan aktif,” tegas Pakar Kebencanaan sekaligus Staf Ahli Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM, Prof. Djati Mardiatno, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mencontohkan soal perhatian pemerintah pada penguatan kesiapsiagaan bencana berkurang. Ditandai penyediaan anggaran untuk mitigasi bencana lebih sedikit dari anggaran darurat bencana. Padahal mitigasi bencana akan mengurangi dampak yang dihasilkan dari bencana tersebut.
“Investasi untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana akan mengurangi dampak dari kejadian bencana,” kata dia.
Baca juga: KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun
Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar rawan bencana acapkali telah berupaya melakukan mitigasi bencana dengan menguatkan kapasitas kesiapsiagaannya. Upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas merupakan inisiatif masyarakat yang perlu didukung otoritas tempat. Kesadaran masyarakat harus diimbangi dengan fasilitas pendukung yang disiapkan pemerintah.
“Multiple helix dalam penanganan bencana itu penting karena masalah bencana menjadi urusan bersama,” ujar dia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur penanggulangan bencana dapat disempurnakan berdasarkan pengalaman kejadian bencana sebelumnya. Lahirnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) dari peraturan tersebut perlu dikuatkan karena di beberapa daerah menganggap peraturan tersebut belum strategis.
“BNPB ini lembaga strategis dalam penanggulangan bencana,” kata Guru Besar Bidang Geomorfologi Lingkungan itu.
Baca juga: Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
Bagi Djati, bencana alam hidrometeorologis yang disebabkan pengaruh iklim masih menjadi ancaman cukup tinggi bagi Indonesia ke depan. Keadaan ini mengharuskan Indonesia menguatkan upaya mitigasi agar dampak yang dihasilkan tidak terlalu besar tanpa mengurangi mitigasi bencana yang lain, seperti gempa bumi.
“Peran masyarakat, akademisi perlu diperbanyak, diintensifkan keterlibatannya dalam penanggulangan bencana,” imbuh dia.
Eksploitasi hutan sulitkan alam pulihkan diri
Bencana banjir dan tanah longsor hebat yang melanda Sumatra memperlihatkan salah arah model pembangunan yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya alam. Selain lebih menguntungkan elite, model pembangunan tersebut melemahkan daya dukung lingkungan yang berakibat peningkatan risiko bencana yang mesti ditanggung masyarakat luas.
Menurut perhitungan Celios, kerugian daerah mencapai Rp2,04 triliun di Aceh, Rp2,07 triliun di Sumut, dan Rp2,01 triliun di Sumbar. Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan ikut terdampak dengan kerugian sekitar Rp2 triliun per provinsi karena akses transportasi untuk pergerakan barang konsumsi dan pasokan industri ikut terpukul.
Baca juga: Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
Sementara BNPB memperkirakan, biaya pemulihan daerah terdampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai Rp51,82 triliun. Besaran kerugian dan biaya yang dibutuhkan untuk rekontruksi tidak sebanding dengan pendapatan negara yang didapatkan dari kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang menjadi penyebab utama bencana kali ini.
Perhitungan Celios menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang di Aceh per 31 Agustus hanya Rp929 miliar, dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit Aceh Rp12 miliar, sementara DBH mineral dan batu bara Rp56,3 miliar pada 2025. Total pendapatan ini jauh di bawah kerugian di Aceh akibat bencana mencapai Rp2,04 triliun.
Celios memperkirakan, kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp68,67 triliun. Ada banyak bukti memperlihatkan besarnya skala banjir dan tanah longsor di Sumatra kali ini terkait dengan kerusakan lingkungan di kawasan ini.
Deforestasi dan degradasi hutan di kawasan hulu membuat fungsi alam sebagai penyerap air dan penahan erosi menjadi hilang. Ketika hujan ekstrem terjadi akibat siklon tropis Senyar, banjir dan tanah longsor besar melanda kawasan di hilir.
Baca juga: Prevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
Djati tak menampik kenyataan dampak dari model pembangunan ekstratif. Pembangunan ekstraktif akan selalu menurunkan daya dukung lingkungan hidup (DDLH), salah satunya meningkatkan kerentanan terhadap bencana.
Kerusakan hutan dan perubahan tata air akibat ekstraksi meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang, tanah longsor, dan banjir luapan sungai.
“Banjir dan longsor di wilayah Sumatra sering dikaitkan dengan model pembangunan ekstraktif tersebut,” kata Djati.
pembangunan ekstraktif banyak menimbulkan dampak sosial-ekologis. Di antaranya terjadi perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal yang membuat mereka terusir dari tanah mereka sendiri karena wilayahnya dialihfungsikan menjadi area konsesi ekstraktif.
Alih fungsi tersebut merampas hak mereka atas lingkungan yang aman dan layak huni. Bahkan kesejahteraan yang dihasilkan dari model pembangunan ekstratif dinilainya sebagai kesejahteraan semu.
Baca juga: Legislator Kritik Seremonial Bantuan Menteri di Aceh, Puluhan Kampung Masih Terisolasi
Meskipun pembangunan ekstraktif sering digadang menjadi pilar ekonomi, namun beberapa riset menunjukkan desa-desa di sekitar area pertambangan justru rentan terhadap kesulitan sosial. Sebut saja, pendidikan lebih rendah, kesulitan akses air bersih, dan kerentanan terhadap bencana.
Pembangunan ekstraktif tanpa tata kelola yang ketat (good governance) dan prinsip berkelanjutan (sustainability) tetap berpotensi merusak daya dukung lingkungan. Bahkan berdampak menimbulkan krisis sosial-ekologis. Juga kerusakan-kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pembangunan ekstraktif, seperti pencemaran, deforestasi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Eksploitasi berlebihan yang melampaui kemampuan alam membuat kesulitan untuk memulihkan diri,” tegas dia.
Ada beberapa hal bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan meminimalisir bencana yang mungkin terjadi di masa depan. Perlu menetapkan dan mematuhi batas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menjadi sistem peringatan dini kerusakan lingkungan. Baginya, perlu juga untuk mempertimbangkan faktor risiko bencana dalam proses perencanaan pembangunan di wilayah yang akan dimanfaatkan.
Baca juga: Akumulasi Penyebab Banjir Aceh, Sumut dan Sumbar Terjadi di Hulu Aliran Sungai
Sudah saatnya pemerintah menerapkan moratorium izin dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam operasional usaha atau kegiatannya. Dan sudah saatnya mengalihkan model pembangunan dari model ekonomi ekstraktif yang umumnya bersifat eksploitatif dan merusak menuju model pembangunan yang lebih bijaksana, inklusif, dan berkelanjutan.






Discussion about this post