Ketua SPI Indramayu, Try Utomo Rubianto menyatakan, konflik agraria di Indramayu telah berlangsung sejak tahun 1976, saat Pabrik Gula Jatitujuh datang atas nama PTP XIV. Petani yang berada pada hamparan tanah KPH Indramayu, dari Desa Kerticala Kecamatan Tukdana sampai dengan Desa Loyang, Kecamatan Cikedung telah menggarap tanaman pangan dan hortikultura serta berternak kambing dan sapi, terusir tanpa kompensasi sedikit pun.
Baca Juga: Lalat Bisa Membantu Pakar Forensik Mengungkap Kasus Kriminal
“Semenjak saat itulah petani di Indramayu, khususnya di hamparan tanah dari Desa Kerticala sampai Desa Loyang tidak pernah lagi mendapatkan kesejahteraan,” klaim Try Utomo.
SPI sudah mengadukan ke penegak hukum dan Bupati Indramayu atas konflik agraria yang terjadi dan telah mendapatkan Surat Keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Titik terang penyelesaian konflik agraria SPI dengan PT PG Rajawali II, menurut Try Utomo, terbitnya Keputusan Menteri LHK No. SK. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
“Atas dasar itu, bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, SPI menggelar unjuk rasa. Kami memohon kepada Menteri LHK untuk mencabut izin konsesi PG Rajawali II, mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indramayu, dan menetapkan tanah yang dikuasai anggota petani SPI sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria),” imbuh Try Utomo.
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka, Aktivis Menyapu ‘Uang’ di Pengadilan Tipikor Yogyakarta
SPI membeberkan hasil pertemuan dengan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan- Kementerian LHK Herban Heryandana. Yakni, SPI meminta agar Kementerian LHK sesuai kewenangannya menghentikan intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oleh PT. RNI (PG Rajawali II) kepada petani Indramayu; Kementerian LHK menginformasikan bahwa PT. RNI (PG Rajawali II) sudah beberapa kali dipanggil untuk klarifikasi terkait evaluasi izin prinsip di tanah seluas 12.022,5 hektare; menurut Kementerian LHK, tanah konflik agraria SPI di Indramayu dengan PT. RNI (PG Rajawali II) masih berstatus sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi; pembahasan lebih lanjut tentang penyelesaian konflik agraria SPI Indramayu akan diagendakan pertemuan dalam waktu dekat, dan; Kementerian LHK juga akan mengagendakan tinjauan lapangan bersama pihak terkait ke lokasi konflik agraria SPI Indramayu. [WLC01]
Discussion about this post