Sabtu, 13 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ribuan Kubik Kayu Sitaan untuk Penataan Mangrove Bali Menjelang G-20

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kawasan itu menjadi salah satu jujugan kunjungan para kepala negara dan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Penyerahan dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pihak Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 17 Agustus 2022, ribuan kayu itu hasil operasi penegakan hukum pada 2019 oleh LHK Kalimantan Timur sebanyak 1.219 meter kubik dan Satgas KLHK Sulawesi Selatan sebanyak 407 meter kubik. Seluruh perkara tersebut telah in kracht (berkeputusan hukum tetap). Para pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Lantaran proses hukum telah in kracht, kayu-kayu sitaan berjenis meranti, merbau, dan ulin itu dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang milik negaraBNMDitjen Gakkum KLHKGakkum KLHKkayu sitaanKLHKOperasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan

Editor

Next Post
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan
    In Lingkungan
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Peta potensi tsunami dari dampak skenario gempa megathrust pantai selatan Jawa. Foto @widjokongko/twitterUngkap Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa Lewat Sedimen dan Legenda
    In IPTEK
    Rabu, 10 Juni 2026
  • Sidang pembuktian jalan 135 km di PTUN Jayapura, 9 Juni 2026. Lovenila/Greenpeace.Sidang Pembuktian Gugatan Jalan 135 Kilometer di Merauke, Hakim Minta Pembangunan Dihentikan
    In News
    Rabu, 10 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media