Minggu, 19 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ribuan Kubik Kayu Sitaan untuk Penataan Mangrove Bali Menjelang G-20

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kawasan itu menjadi salah satu jujugan kunjungan para kepala negara dan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Penyerahan dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pihak Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 17 Agustus 2022, ribuan kayu itu hasil operasi penegakan hukum pada 2019 oleh LHK Kalimantan Timur sebanyak 1.219 meter kubik dan Satgas KLHK Sulawesi Selatan sebanyak 407 meter kubik. Seluruh perkara tersebut telah in kracht (berkeputusan hukum tetap). Para pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Lantaran proses hukum telah in kracht, kayu-kayu sitaan berjenis meranti, merbau, dan ulin itu dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang milik negaraBNMDitjen Gakkum KLHKGakkum KLHKkayu sitaanKLHKOperasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan

Editor

Next Post
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
  • Ketebalan 'salju abadi' Pegunungan Jayawijaya, Papua tinggal 4 meter pada 2024. Foto Dok. BMKG.Salju Abadi Puncak Jaya akan Hilang, Kurangi Pemakaian Bahan Bakar Fosil
    In IPTEK
    Sabtu, 18 April 2026
  • Hari Hemofilia Sedunia. Foto satheeshsankaran/pixabay.com.Hemofilia, Penyakit Bangsawan Britania Raya yang Ditemukan Saat Anak Usai Sunat di Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 17 April 2026
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan petani Pino Raya. Foto Istimewa.Petani Pino Raya Ditembak dan Jadi Tersangka, DPR Janjikan Rapat Dengar Pendapat
    In News
    Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media