Rabu, 18 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ribuan Kubik Kayu Sitaan untuk Penataan Mangrove Bali Menjelang G-20

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kawasan itu menjadi salah satu jujugan kunjungan para kepala negara dan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Penyerahan dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pihak Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 17 Agustus 2022, ribuan kayu itu hasil operasi penegakan hukum pada 2019 oleh LHK Kalimantan Timur sebanyak 1.219 meter kubik dan Satgas KLHK Sulawesi Selatan sebanyak 407 meter kubik. Seluruh perkara tersebut telah in kracht (berkeputusan hukum tetap). Para pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Lantaran proses hukum telah in kracht, kayu-kayu sitaan berjenis meranti, merbau, dan ulin itu dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang milik negaraBNMDitjen Gakkum KLHKGakkum KLHKkayu sitaanKLHKOperasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan

Editor

Next Post
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media