Selasa, 24 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ribuan Kubik Kayu Sitaan untuk Penataan Mangrove Bali Menjelang G-20

Kamis, 18 Agustus 2022
A A
Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Ribuan kubik kayus sitaan Gakkum KLHK untuk penataan mangrove Ngurah Rai, Bali. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kawasan itu menjadi salah satu jujugan kunjungan para kepala negara dan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Penyerahan dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pihak Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 17 Agustus 2022, ribuan kayu itu hasil operasi penegakan hukum pada 2019 oleh LHK Kalimantan Timur sebanyak 1.219 meter kubik dan Satgas KLHK Sulawesi Selatan sebanyak 407 meter kubik. Seluruh perkara tersebut telah in kracht (berkeputusan hukum tetap). Para pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.

Baca Juga: Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Lantaran proses hukum telah in kracht, kayu-kayu sitaan berjenis meranti, merbau, dan ulin itu dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang milik negaraBNMDitjen Gakkum KLHKGakkum KLHKkayu sitaanKLHKOperasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan

Editor

Next Post
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Catatan Kritis Ancaman RKUHP atas Perlindungan Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media