Baca juga: Mengenal Superflu, Virus Influenza yang Ada Sejak 1968
Program ini dirancang untuk menjawab kerusakan rumah warga yang berskala besar dan tersebar di beberapa wilayah terdampak. Pendekatan pemanfaatan material lokal dipilih agar pembangunan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kondisi lapangan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan UGM dalam mendukung pemulihan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga penyintas.
Kebutuhan pembangunan 550 huntara berangkat dari kondisi riil kerusakan permukiman warga di Aceh. Di Desa Geudumbak saja, tercatat sekitar 430 rumah mengalami rusak berat hingga hancur akibat banjir. Dari jumlah tersebut, 330 unit hunian sementara direncanakan dibangun dengan dukungan penyediaan dan pengolahan kayu dari BNPB. Sementara 120 unit lainnya direncanakan untuk wilayah Aceh Tamiang dengan dukungan BNPB dan Kementerian Kehutanan.
“Inisiatif ini bertujuan memindahkan penyintas dari tenda yang kurang layak ke rumah yang sehat, aman, dan dapat menjalankan fungsi sebagai rumah keluarga,” ujar Ashar.
Kemenhut serahkan kayu hanyutan ke pemda
Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan huntara. Sekaligus pemulihan wilayah terdampak yang memasuki hari ke-45 penanganan bencana sejak 2 Desember 2025.
Baca juga: Alat Deteksi Banjir Energi Surya untuk Antisipasi Banjir Susulan di Bener Meriah
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 1.173 batang kayu hanyutan dengan volume 2.112,11 meter kubik telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan diterima langsung Bupati Aceh Utara.
Dari jumlah tersebut, 60,77 ton atau sekitar 87 meter kubik telah diolah menjadi bahan bangunan huntara. Proses serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat keamanan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Subhan menjelaskan penyerahan kayu hanyutan ini memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan transparan.
“Agar pemanfaatannya fokus untuk huntara dan fasilitas publik, serta tidak disalahgunakan,” ujar Subhan.
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Aceh Utara telah mendukung pembangunan 21 unit huntara. Meliputi 3 unit telah dihuni warga Desa Geudumbak, 15 unit masih dalam proses, dan 3 unit dalam tahap penyelesaian akhir. Kegiatan di lapangan didukung 52 personel Kemenhut dan 40 unit alat berat dari Kemenhut, TNI, dan PU.
Baca juga: Satgas DPR Ungkap Empat Masalah Utama Penanganan Bencana Sumatra
Sementara di Sumatera Utara, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani menyampaikan penyerahan kayu hanyutan juga dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tahap pertama penyerahan mencakup 329,24 meter kubik kayu hanyutan yang dimanfaatkan untuk alas huntara di Desa Batu Hula.
“Kayu hanyutan ini ditegaskan tidak untuk diperjualbelikan. Sepenuhnya digunakan untuk pemulihan pascabencana,” kata Novita.
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Tapanuli Selatan telah digunakan sebanyak 1.415 keping dengan volume 19,1792 meter kubik, mendukung berdirinya 59 unit huntara dan 2 unit tempat ibadah dari total rencana 245 unit huntara.
Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan Sumatera Utara terus mempercepat pengolahan dan pengawasan sesuai SK Menhut Nomor 863 Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumut Nomor 51 Tahun 2026, agar pemulihan berjalan cepat, tertib, dan berkelanjutan.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Kepulauan Talaud
Butuh payung hukum
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan kayu-kayu tersebut boleh dimanfaatkan warga untuk membangun rumah, pagar, hingga jembatan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengingatkan perlu aturan jelas agar pemanfaatan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” ujar Alex, Senin, 12 Januari 2026.
Sebab tanpa payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan. Ia meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi agar masyarakat terdampak bencana benar-benar bisa memanfaatkan kayu tersebut secara aman, tertib, dan sesuai aturan.
Baca juga: Walhi Sebut Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Setengah Hati
Kayu hasil banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020. Dengan status tersebut, pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan.
Sebelumnya, Tito menekankan kayu banjir hanya boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia melarang keras perusahaan komersial mengambil kayu tersebut untuk dijual kembali. [WLC02]
Sumber: UGM, Kementerian Kehutanan, DPR






Discussion about this post