Saat ini, perempuan-perempuan di Pasaman, Sumatera Barat mengungsi untuk menyelamatkan diri dari bencana alam yang merenggut banyak rumah dan pemukiman warga. Beberapa hari sebelum bencana terjadi, mereka yang sedang memperjuangkan tanah ulayat dari perusahaan yang menanam sawit, mencoba mengambil alih tanah tersebut dengan cara menanaminya dengan pohon pisang. Namun perusahaan mencabut tanaman tersebut. Saat ini, banjir melanda Pasaman karena alam yang dirusak perusahaan.
Sementara berdasarkan data dari Pos Pengaduan Banjir dan CMS (Case Management System) LBH Jakarta Tahun 2020-2021, tercatat 37 pengaduan terkait banjir di wilayah Jabodetabek. Dari pengaduan tersebut, sebagian korban adalah kelompok perempuan.
Baca Juga: Mengenang Prof. FX Arif Adimulja, Pionir Andrologi yang Membawa Viagra ke Indonesia
Peran-peran domestik menuntut perempuan lebih banyak tinggal di rumah. Ketika banjir tiba, perempuan menjadi kelompok pertama yang harus menghadapinya. Sementara di ruang publik, kelompok perempuan dipinggirkan, sulit mendapat akses informasi dan terlibat dalam advokasi kebencanaan. Belum lagi beban ganda yang diemban perempuan, sehingga menambah deret ketidakadilan.
Kemudian potensi kekerasan yang dihadapi selama masa darurat bencana, terutama di pengungsian. Selain itu, perempuan juga menghadapi dampak khusus seperti menurunnya kesehatan seksual dan reproduksi akibat minimnya air bersih.
LBH Jakarta mencatat berbagai kelemahan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dari sisi perspektif gender. Pertama, prinsip keadilan dan kesetaraan gender tidak masuk sebagai asas dan prinsip penanggulangan bencana (Pasal 3 ayat 1).
Kedua, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perincian jumlah korban berdasarkan identitas gender dan usia untuk menjamin pemenuhan kebutuhan perempuan dan kelompok minoritas identitas gender dan orientasi seksual (Pasal 7 ayat 2).
Baca Juga: BMKG Identifikasi Sesar Baru Pascagempa Pasaman Barat
Ketiga, tidak ada jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi kelompok perempuan dan LGBTI. Keempat, perempuan tidak masuk sebagai kelompok prioritas dalam upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Persoalan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selain itu, LBH Jakarta juga mengkritisi belasan isu dalam RUU Penanggulangan Bencana yang masih perlu pembahasan lanjutan oleh Pemerintah dan DPR. Khusus untuk kelompok perempuan, negara harus menjamin: 1) untuk memasukkan asas keadilan gender dalam asas-asas penanggulangan bencana sebagai suatu landasan. 2) pelibatan kelompok perempuan dalam tiap tahap penanggulangan bencana. Pelibatan dimaksud juga harus mendorong dan memperkuat posisi perempuan berdasarkan perspektif dan pengalamannya. 3) kesediaan dan aksesibilitas kebutuhan khusus perempuan terdampak bencana. 4) keamanan perempuan dari kekerasan selama bencana sekaligus memastikan skema penanganan hingga pemulihannya. 5) akses pelayanan kesehatan fisik dan mental yang memadai.
4. Perempuan dan Lingkungan

LBH Makassar melihat ada dampak pada perempuan dalam isu lingkungan, salah satunya kasus tambang pasir di Pulau Kodingareng. Perempuan nelayan dan anak juga sebagai pihak yang paling terdampak dalam hal perekonomian, psikologis,pendidikan anak, seksualitas dan kesehatan reproduksi, hingga rentan menjadi korban KDRT. Laut merupakan sumber kehidupan nelayan bisa dikatakan laut merupakan piring makan mereka.
Baca Juga: Didik S. Setyadi: Akar Masalah Konflik Rusia-Ukraina adalah Soal Minyak
Semenjak masuknya tambang pasir PT Boskalis, para nelayan sulit mencari ikan. Bahkan nelayan harus mencari ikan sampai ke tengah laut dan menghadapi ombak yang kencang sampai beberapa perahu nelayan tenggelam hingga rusak. Dampak lainnya pada pendidikan anak, karena sulit mendapatkan ikan, nelayan tidak punya pendapatan untuk menyekolahkan anaknya. Bahkan untuk membeli paket data, perempuan nelayan harus meminjam kepada juragan di Pulau Kodingareng. Sama halnya dengan sandang dan pangan nelayan, mereka harus meminjam kepada juragan atau ke warung-warung tetangga. Dampak lainnya, mereka rentan mengalami KDRT karena faktor perekonomian yang menyebabkan terjadinya penelantaran ekonomi hingga kekerasan psikis.
5. Perempuan Masyarakat Adat

Masyarakat adat yang memiliki tata kelola sumber daya alam yang sudah diperoleh dari leluhurnya dan tinggal di tanah leluhurnya secara turun-temurun kerap kali menghadapi konflik kepentingan atas lahan mereka. Sayangnya, negara lebih berpihak kepada pemilik modal untuk melebarkan bisnisnya di tanah hak ulayat masyarakat adat. Bahkan merebut lahan yang sudah ditanami dan dikuasai masyarakat adat.
Seperti yang terjadi pada perempuan masyarakat adat Sakai pada 2021 lalu. Mereka harus mengalami penganiayaan oleh sekuriti perusahaan PT Arara Abadi. Penganiayaan itu terjadi ketika masyarakat adat Sakai menghalangi orang PT Arara Abadi untuk melakukan perubahan pondok dan mencabuti tanaman yang sudah ditanami masyarakat adat Sakai, Dusun Suluk Bongkal.
Baca Juga: Macan Tutul Rasi dan Slamet Ramadhan Diharapkan Berkembangbiak di Gunung Ciremai
Masyarakat tengah mempertahankan tanah leluhurnya yang tersebar di lahan seluas 205 ha. Masyarakat adat tidak ingin perusahaan melakukan kegiatan lagi di 205 ha tersebut karena menyebabkan berbagai kerusakan. Seperti kegiatan penanaman dan pemanenan eucalyptus mengakibatkan makam leluhur rusak, rusaknya sungai dan mata air akibat penggunaan pestisida, dan ranting-ranting eucalyptus yang mencemari dan membuat hitamnya air sungai yang digunakan masyarakat Sakai sebagai air konsumsi, mandi. Juga hilangnya mata pencaharian dan lahan mereka yang sudah ditanami dengan tanaman ubi, cabai, jagung dan tanaman pangan lainnya.
Selain di Pekanbaru, LBH Palangkaraya juga melihat kekerasan negara terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan haknya juga berpengaruh terhadap istri-istri dari pejuang tersebut. Seperti yang terjadi terhadap Kepala Desa Kinipan atas perjuangannya untuk mendapat pengakuan wilayah adat sehingga harus terpisah dengan keluarganya karena harus menjalani persidangan sebagai terdakwa. Istri Kepala Desa Kinipan juga harus berjuang untuk memenuhi tanggung jawab terhadap 3 orang anaknya dimana 2 anak masih menempuh pendidikan tingkat SMP dan 1 orang lagi masih balita. Dia harus melaksanakan perannya sebagai ibu dan ayah untuk anak-anaknya dan harus berjuang juga untuk suaminya.
Baca Juga: BRIN dan BMKG Rancang Regenerasi Sistem Peringatan Dini Tsunami
Dari sejumlah catatan kasus tersebut, 28 tahun usai pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi CEDAW, hari ini di era digital (revolusi industri 4.0) jumlah kasus pelanggaran hak, dan kejahatan terhadap perempuan semakin meningkat. Juga kian berkembang melalui teknologi (online) dan masih saja tidak tertangani dengan baik oleh negara. Seluruh data dan kasus yang dipaparkan oleh 17 LBH di atas hanya merupakan puncak gunung es.
Kondisi para puan di Indonesia masih jauh dari kata adil, setara, dan sejahtera. Seluruh bentuk subordinasi, kekerasan, stereotyping, penindasan, perbudakan, marjinalisasi dan ketidakadilan yang dialami perempuan adalah bentuk bias negara terhadap perempuan. Pada peringatan Hari Perempuan Internasional 2022 ini, YLBHI dan 17 LBH menyerukan penghentian kesewenang-wenangan negara terhadap ruang hidup perempuan, penghentian bias negara yang nenjadikan perempuan warga negara kelas 2! Hormati hak-hak perempuan melalui tuntutan kepada:
- Pemerintah dan DPR RI:
Pertama, menghentikan segala bentuk subordinasi, kekerasan, kekerasan seksual, diskriminasi, marginalisasi, stereotyping, penindasan, perbudakan, maupun segala bentuk ketidakadilan lainnya yang dialami perempuan di ruang domestik, ruang publik, serta dalam kondisi kebencanaan (pandemi).
Kedua, menjamin perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan promosi keadilan dan kesetaraan gender, serta hak-hak perempuan dalam seluruh proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Juga mendesak Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penanggulangan Bencana dengan terbuka, serta melibatkan penuh kelompok korban, penyintas,perempuan, pendamping, organisasi bantuan hukum, akademisi dan jaringan masyarakat sipil lainnya.
Baca Juga: Dua Orang Tewas dalam Bencana Hidrometeorologi di Kota Manado
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah menghentikan segala bentuk perampasan tanah, air, sumber daya alam, dan menghentikan segala bentuk perampasan ruang serta sumber hidup perempuan dan warga negara dengan dalih apapun termasuk pembangunan dan investasi.
- Aparat penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan Agung, institusi peradilan Mahkamah Agung untuk:
Pertama, menghentikan seluruh kasus kriminalisasi terhadap perempuan dan perempuan pembela HAM
Kedua, memastikan terselenggaranya proses penegakan hukum, dan peradilan yang berkeadilan, berperspektif korban, serta adil gender. [WLC02]







Discussion about this post